Senin, 26 Maret 2012

Gagal Sertifikasi VS Sertifikasi Gagal

wah...wah...wah sertifikasi bikin heboh nih!
Beberapa tahun belakangan ini kita para guru disibukan dengan sebuah kata sertifikasi
Sosialisasi sampai portopolio dan diklat ramai di mana-mana sampai-sampai tak peduli sama yang namanya  KENAIKAN BBM apalagi Isue PALESTINA......

Gayus melenggang datang lagi Dana..... Sertifikasi tetap primadona para pendidik......
Nomong-ngomong yang udah pada dapet tunjangan serifikasi dah pada bayar Pajak dan Jakat belum yah? Eh......istri saya belum saya tanya tuh......!!!! udah khallllie

Baru-baru ini ada yang aneh.....semua pemilik sertifikat pendidik (guru yang katanya sudah profesional) berbondong-bondong ke BR*?.........antri nich yeh.!!!! ada kabar entah dari mana ("sekarang isue sering lebih penting") mereka harus membuat rekening baru di bang bersangkutan ....wah...wah panen dah tuh banK ( minimal Rp 50.000. masuk tuk buka rekening baru) ada yang sampai strooook lho!

Belum selesai masalah Rekening BR*+, karena masih banyak yang bingung....ada lagi antrian di BJ*?...kenal dong guru-guru denga Bank ini. Lagi-lagi guru berbondong-bondong antri di bank. Aneh, setelah bersertifikat guru lebih pamilier dengan yang namanya mesin ATM dari pada KBM
Mungkin  ada baiknya kesempatan ini saya mengingatkan lagi .....

1.  Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.  Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.  Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2.  Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3.  Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik.  Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen.  Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. 
4.  Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?

Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a.  menentukan  kelayakan guru dalam  melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.       meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.        meningkatkan martabat guru
d.       meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a.   Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.  Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c.    Meningkatkan kesejahteraan guru
5.  Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan.   Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.  Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.   
6.  Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.  

Nah  jelaskan..saya tidak harus menjelaskan lebih detail pada kawan-kawan yang telah bersertifikat...atau pada pemerintah sebagai pengelola wong saya saja belum bersertifikat.

Ada lagi yang baru.....UKA-UKA.....yang layak boleh ikut diklat.....yang tidak....byuuuuuuuuur gagal maning sertifikasi.

Jangan takut.....wong Ki Hajar Dewantara saja tidak bersertifikat.....toh kita semua tahu dia tetap gurunya guru yang sekarang sudah ber sertifikat


Serial Tao Pembelajaran

Mengajarkan Hikmat

Mengajar itu mengambil yang biasa, yang umum,
dan dalam pembelajarannya menciptakan sesuatu
yang luar biasa. Hanya setelah dijabarkan sang murid
dapat memahami betapa luar biasanya pengajaran itu.

Setiap harinya sang guru mengulangi tindakan-tindakan
tersebut yang menuntun kepada pengertian.
Membelah kayu, meneteng air setiap harinya.Sang guru
mendemonstrasikan tugas-tugas sederhana, yang menuntun
kepada kebenaran sederhana.

Tanpa rutinitas, tak ada pembelajaran. Tanpa kejutan, tak ada hikmat

Tao Pembelajaran

Keteraturan dalam Kekacauan
( Buku Tao Pembelajaran)

Ketika Tao pembelajaran dilupakan, muncullah
kepatuhan serta keberserahan

Ketika intelejensi para murid berkurang,
kepandaian dan penyesatan meningkat.
Ketika tak ada kedamaian dalam lingkungan belajar,
berkembanembanglah dorongan bagi sang guru.

Ketika lingkungan belajar kacau,
muncullah awal dari keterturam.

Minggu, 25 Maret 2012

BELAJAR NGEBLOK BARENG

Belajar Ngeblok Bareng

Sederhana sih....
Kami ngumpul bareng diruang perpustakaan yang kami set jadi tempat kumpul bareng
Tua dan muda belajar bersama dipandu Pak Asep didi (bosnya  U-Care UKWAH). Kami bersama belajar dari awal bagaimana membuat Blog sendiri.
Walaupun diantara kami sudah ada familier dengan yang namanya BLOG tapi kegiatan ini menarik.

Pada acara tersebut kami dicoab untuk langsung membuat tulisan awal. wah seru tulisan kita dah bisa dibaca orang seluruh dunia....

Banyak manfaatnya...


Kami dapat membuat Blog walaupun masih sangat sederhana
Kami dapat menulis ide-ide kedalam tulisan dan mungkin akan dibaca banyak orang
Kami bisa bertemu dengan teman-teman satu semangat.....untuk maju

 Terima kasih...
Sukses untuk acara pelatihan Ketrampilan Komputer .....Terima kasih POSDuat (pos peduli Umat)
Semoga kami dapat melanjutkan  karya-karya kami dalam bentuk tulisan



DILEMA MERGER SEKOLAH


DILEMA MERGER SEKOLAH
Oleh : Yaya Suherman,MMPd
Poto : Satu hamparan beda warna

Di Indonesia, penggabungan sekolah bukanlah fenomena baru. Menjelang akhir 2009, dinas Pendidikan Kota Medan menggabungkan 37 sekolah dasar menjadi 15 sekolah. Penggabungan sekolah ini dilakukan demi mengurangi biaya operasional yang tinggi. Efisiensi benar-benar menjadi latar belakang penggabungan ini. “Efisiensi” yang dimaksudkan di sini berkaitan erat dengan sedikitnya jumlah siswa. "Daripada terpisah, lebih baiak gabungkan menjadi satu dengan sekolah terdeka.

Alasan merger pada sekolah-sekolah tertentu  bila tidak  memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sep-erti  menurunnya jumlah murid dari tahun ke tahun merupakan salah satu poin penilaian terhadap keberadaan sekolah-sekolah tersebut. ang dimerger itu ada kriterianya, hingga harus digabung dengan sekolah lain. 

Syarat merger menurut  ketentuan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2010, sekolah  dapat dimerjer bila sudah tidak memenuhi syarat untuk tetap berdiri sendiri. Misalnya, tidak  memiliki ruang, seperti ruang kelas, guru, dan usaha kesehatan sekolah (UKS). syarat bagi sekolah untuk dimerger, kurang dari 100 anak. Demi meningkatkan efisiensi manajemen, beberapa sekolah terpaksa harus di-merger  dengan sekolah yang lain

SD yang dilihat memiliki aset potensial, baik dari segi sumberdaya manusia (SDM) maupun non SDM, sudah seharusnya dipertahankan. Sementara sebaliknya, SD yang minim aset, pihak sekolah yang bersangkutan seharusnya menerima alternatif untuk dimerger.
Merger sekolah memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas sekolah. Sehingga orangtua yang ingin memasukkan putra-putrinya ke sekolah, merasa yakin akan pelayanan yang diberikan oleh sekolah. 

Dengan merger sekolah, juga meminimalisir rebutan siswa yang biasa terjadi saat penerimaan peserta didik baru. “Setidaknya dengan merger membuat sekolah yang tadinya memiliki luas terbatas sehingga tidak bisa berkembang terutama dalam hal pembangunan, bisa semakin maju. Bahkan, ada satu lokasi yang memiliki empat gedung sekolah. Saat penerimaan peserta didik baru, ini kerap kali menyebabkan rebutan siswa.

Lebih lanjut, terbatasnya lahan gedung sekolah juga membuat fungsi ruangan yang seharusnya menjadi syarat akreditasi sekolah menjadi tidak jelas. Contohnya, ada ruangan kepala sekolah yang digabung dengan ruangan guru. Bahkan, sekolah yang baik memiliki tempat ibadah untuk salat.
“Penilaian akreditasi sekolah itu dilihat dari fungsi ruangan dan pelayanan yang diberikan. Cukup banyak sekolah yang tidak memiliki ruang kepala sekolah sendiri dan ruangan guru sendiri. Bahkan, perpustakaan dan musala sebagai tempat ibadah juga ada yang tidak ada.

SD Negeri, bila ada dalam sekolah yang dalam satu lokasi terdapat tiga hingga empat SD, maka sebaiknya pemerintah  melakukan merger. Merger ini untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Saat ini, tidak sedikit SD Negeri yang dalam satu lokasi itu ada empat sekolah yang berbeda. Biasanya, para murid dan guru yang ada di sekolah ini ada rasa sungkan karena harus saling berkoordinasi dengan sekolah lain yang ada di satu lokasi saat ingin menggunakan fasilitas sekolah, misalnya lapangan.

Sekolah seharusnya memberikan kenyamanan bagi siswanya. Namun, tidak demikian bagi beberapa Sekolah Dasar (SD) yang berada dalam satu lokasi. Apabila ada beberapa sekolah berada dalam satu hamparan  membuat aktivitas siswa terutama saat kegiatan olahraga harus berbagi jadwal lantaran hanya ada satu lapangan.

Pada kenyataannya, untuk merger memang tidak mudah karena ada prosedurnya. Keberanian pemerintah untuk mengambil kebijakan sangat diharpakan. 

Dengan kondisi sekolah yang terbatas membuat sekolah yang memiliki bangunan sekolah tidak bisa berkembang karena tidak ada lahan yang tersisa.

Adanya beberapa sekolah dalam satu lokasi membuat sekolah harus berbagi lapangan saat ada kegiatan olah raga atau kegiatan ekstrakurikuler yang menggunakan lapangan.

Jadi bisa diibaratkan dalam rumah tangga itu, satu lokasi sekolah memiliki tiga dapur. Belum lagi saat lapangan mengalami kendala seperti  banjir ketika turun hujan seharusnya ditangani oleh tiga sekolah namun kenyataannya tidak.
Beberapa alasan merger
  1. untuk menyiasati kekuarangan guru
  2. mengoptimalkan jumlah guru
  3. menghindari penumpukan guru,
  4. menghindari kekurangan guru
  5. memiliki murid minim
  6. karena ruang kelas sudah tidak sesuai dengan kapasitas.  
  7. jumlah murid yang sudah tidak memadai sebagai persyaratan sebuah sekolah negeri,   
  8. kondisi bangunan sekolah juga sudah tidak laik dan harus segera digabung berdasarkan alasan optimalisasi pendidikan
  9. lebih meningkatkan  efisiensi manajemen pendidikan 
  10. Menjaga kualitas proses belajar mengajar
Kendala merger
1.     memicu keresahan di kalangan guru-guru honorer. 
2.     merger tidak mudah, karena menyangkut administrasi, manajemen, inventaris sampai mutasi
3. wali atau orang tua murid  resah dengan isu merger yang akan dilakukan.Mereka mengkhawatirkan masa depan pendidikan anak-anak mereka
Manfaat dari merger
1.      Adalah efisiensi dan efektivitas.
2.    Merger juga penting dilakukan untuk menghindari persaingan kurang sehat, terutama dalam rekrutmen siswa baru yang seringkali tidak kondusif.
3.      pemerataan guru juga bisa efektif dengan upaya merger SD.
4.      Melalui merger akan terjadi efisiensi perawatan,
5.      efisiensi jumlah guru, biaya dan lain-lain.
6.      akan terjadi efektivitas jam mengajar sesuai kewajiban guru.
Bila merger harus terjadi
1.      Semua yang terlibat,  bersikap dewasa dalam menghadapi  merger itu
2.      Prioritas utama adalah misi pendidikan bukan misi politik