Beberapa tahun belakangan ini kita para guru disibukan dengan sebuah kata sertifikasi
Sosialisasi sampai portopolio dan diklat ramai di mana-mana sampai-sampai tak peduli sama yang namanya KENAIKAN BBM apalagi Isue PALESTINA......
Gayus melenggang datang lagi Dana..... Sertifikasi tetap primadona para pendidik......
Nomong-ngomong yang udah pada dapet tunjangan serifikasi dah pada bayar Pajak dan Jakat belum yah? Eh......istri saya belum saya tanya tuh......!!!! udah khallllie
Baru-baru ini ada yang aneh.....semua pemilik sertifikat pendidik (guru yang katanya sudah profesional) berbondong-bondong ke BR*?.........antri nich yeh.!!!! ada kabar entah dari mana ("sekarang isue sering lebih penting") mereka harus membuat rekening baru di bang bersangkutan ....wah...wah panen dah tuh banK ( minimal Rp 50.000. masuk tuk buka rekening baru) ada yang sampai strooook lho!
Belum selesai masalah Rekening BR*+, karena masih banyak yang bingung....ada lagi antrian di BJ*?...kenal dong guru-guru denga Bank ini. Lagi-lagi guru berbondong-bondong antri di bank. Aneh, setelah bersertifikat guru lebih pamilier dengan yang namanya mesin ATM dari pada KBM
Mungkin ada baiknya kesempatan ini saya mengingatkan lagi .....
1. Apa yang
dimaksud dengan sertifikasi guru?
|
|
Sertifikasi guru
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru
yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas.
|
|
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat
pendidik?
|
|
Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti
formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional.
|
|
3. Mengapa
disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
|
|
Dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen disebut sertifikat pendidik.
Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
|
|
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
|
|
Sertifikasi guru bertujuan
untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.
meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
c.
meningkatkan
martabat guru
d.
meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi
guru dapat dirinci sebagai berikut.
a.
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak
citra profesi guru.
b.
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
c. Meningkatkan
kesejahteraan guru
|
|
5. Mengapa sertifikasi
guru dilakukan?
|
|
Guru merupakan sebuah
profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses
pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang
yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih
dahulu. Begitu pula untuk profesi
lainnya termasuk profesi guru.
|
|
6. Apa dasar
pelaksanaan sertifikasi?
|
|
Dasar utama pelaksanaan
sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30
Desember 2005.
Pasal
yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan
bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan
pada tanggal 4 Mei 2007.
Nah jelaskan..saya tidak harus menjelaskan lebih detail pada kawan-kawan yang telah bersertifikat...atau pada pemerintah sebagai pengelola wong saya saja belum bersertifikat.
Ada lagi yang baru.....UKA-UKA.....yang layak boleh ikut diklat.....yang tidak....byuuuuuuuuur gagal maning sertifikasi.
Jangan takut.....wong Ki Hajar Dewantara saja tidak bersertifikat.....toh kita semua tahu dia tetap gurunya guru yang sekarang sudah ber sertifikat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar