Senin, 26 Maret 2012

Gagal Sertifikasi VS Sertifikasi Gagal

wah...wah...wah sertifikasi bikin heboh nih!
Beberapa tahun belakangan ini kita para guru disibukan dengan sebuah kata sertifikasi
Sosialisasi sampai portopolio dan diklat ramai di mana-mana sampai-sampai tak peduli sama yang namanya  KENAIKAN BBM apalagi Isue PALESTINA......

Gayus melenggang datang lagi Dana..... Sertifikasi tetap primadona para pendidik......
Nomong-ngomong yang udah pada dapet tunjangan serifikasi dah pada bayar Pajak dan Jakat belum yah? Eh......istri saya belum saya tanya tuh......!!!! udah khallllie

Baru-baru ini ada yang aneh.....semua pemilik sertifikat pendidik (guru yang katanya sudah profesional) berbondong-bondong ke BR*?.........antri nich yeh.!!!! ada kabar entah dari mana ("sekarang isue sering lebih penting") mereka harus membuat rekening baru di bang bersangkutan ....wah...wah panen dah tuh banK ( minimal Rp 50.000. masuk tuk buka rekening baru) ada yang sampai strooook lho!

Belum selesai masalah Rekening BR*+, karena masih banyak yang bingung....ada lagi antrian di BJ*?...kenal dong guru-guru denga Bank ini. Lagi-lagi guru berbondong-bondong antri di bank. Aneh, setelah bersertifikat guru lebih pamilier dengan yang namanya mesin ATM dari pada KBM
Mungkin  ada baiknya kesempatan ini saya mengingatkan lagi .....

1.  Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.  Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.  Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2.  Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3.  Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik.  Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen.  Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. 
4.  Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?

Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a.  menentukan  kelayakan guru dalam  melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.       meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.        meningkatkan martabat guru
d.       meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a.   Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.  Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c.    Meningkatkan kesejahteraan guru
5.  Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan.   Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.  Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.   
6.  Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.  

Nah  jelaskan..saya tidak harus menjelaskan lebih detail pada kawan-kawan yang telah bersertifikat...atau pada pemerintah sebagai pengelola wong saya saja belum bersertifikat.

Ada lagi yang baru.....UKA-UKA.....yang layak boleh ikut diklat.....yang tidak....byuuuuuuuuur gagal maning sertifikasi.

Jangan takut.....wong Ki Hajar Dewantara saja tidak bersertifikat.....toh kita semua tahu dia tetap gurunya guru yang sekarang sudah ber sertifikat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar